• Beranda
  • Berita
  • Polisi ciduk dua orang penyelundup narkoba bermodus sop tulang iga

Polisi ciduk dua orang penyelundup narkoba bermodus sop tulang iga

2 Maret 2020 12:39 WIB
Polisi ciduk dua orang penyelundup narkoba bermodus sop tulang iga
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo menunjukan barang bukti serta tersangka pengungkapan kasus narkoba sop iga di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020) (ANTARA/Livia Kristianti)

Ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu NS (52) yang berperan mengantarkan makanan dan ED (30) yang bertugas meracik sop tulang iga sapii

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap sindikat penyelundup narkoba dengan modus penyisipan obat terlarang jenis sabu ke dalam sop tulang iga sapi yang terungkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.

Awalnya modus itu terungkap dari seorang pembesuk bernama S yang akan menjenguk anaknya dan menunjukan gerak- gerik yang terlihat mencurigakan sehingga akhirnya sipir Lapas Salemba melakukan penggeledahan.

"Setelah diperiksa di dalam sop tulangnya (barang bawaan) diselipkan sabu seberat 6,5 gram,"kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan kasus narkoba Sop Iga Sapi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Bareskrim kerja sama dengan Ditjen PAS razia narkoba di lapas

Baca juga: Yasonna Laoly: Permasalahan utama di lapas adalah narkoba

Baca juga: Polda tangkap pegawai Lapas Kuala Tungkal terkait jaringan narkoba


Ada dua orang yang dijadikan tersangka yaitu NS (52) yang berperan mengantarkan makanan dan ED (30) yang bertugas meracik sop tulang iga sapi.

ED ditangkap di luar Jakarta yaitu di Kendal, Jawa Tengah di bawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.

Selain bertugas meracik, ED juga bertugas untuk membeli bahan- bahan termasuk sabu yang diselipkan ke dalam tulang iga sapi yang diraciknya, ia pun melibatkan istrinya.

"Si peracik ini tidak sendiri. Ada istrinya yang disuruh beli masakan sop ini," kata Heru.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020