BPKN: Perlindungan konsumen perlu diperkuat

2 Maret 2020 19:58 WIB
BPKN: Perlindungan konsumen perlu diperkuat
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman (kedua kanan) dalam konferensi pers bertema Menuju Indonesia Emas, di Jakarta, Senin (2/3/2020). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mempertahankan konsumsi sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi nasional

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa pemerintah perlu memperkuat perlindungan konsumen untuk menjaga konsumsi di dalam negeri sehingga mempertahankan perekonomian nasional.

"Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mempertahankan konsumsi sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ketua BPKN, Ardiansyah Parman dalam konferensi pers bertema Menuju Indonesia Emas, di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan konsumsi tercatat menjadi penyumbang besar pertumbuhan perekonomian nasional sekitar 56-58 persen.

"Dalam konteks pengelolaan epidemi, pemerintah dapat mewujudkan dan mempertahankan daya beli masyarakat yang efektif di dalam situasi perekonomian menghadapi epidemi," katanya.

Maka itu, ia berharap, pemerintah segera memperkuat aturan perlindungan konsumen yang saat ini tidak lagi memadai dan perlu segera diperkuat secara signifikan dan segera.

Ia menyampaikan selama 20 tahun terakhir pengaturan dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha.

"Menseksamai dinamika global saat ini, keseimbangan yang berfokus pada perlindungan antara konsumen (end user) dan pelaku usaha semata, tidak lagi mumpuni. Ke depan, perlu diwujudkan melalui tiga pilar, yakni pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen secara menyeluruh dan berkesinambungan," katanya.

Menurut dia, roda ekonomi dapat berjalan apabila terdapat tingkat kepercayaan dari tiga pilar itu.

Hari ini, Senin (2/3), Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan temuan kasus infeksi virus corona pertama di Indonesia.

Di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menjelaskan bahwa virus corona baru didapati menyerang seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun yang tinggal di wilayah Indonesia.

"Minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana ternyata positif corona. Tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa, ditelusuri dan ketemu," katanya.



Baca juga: BPKN: Kepercayaan bertransaksi jaga ekonomi di tengah wabah corona
Baca juga: BPKN beri kuliah umum perlindungan konsumen era digital
Baca juga: Mendag berharap Harkonas berdampak tingkatkan perlindungan konsumen

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020