• Beranda
  • Berita
  • Ini langkah Dinkes DKI tangani pasien gejala Corona

Ini langkah Dinkes DKI tangani pasien gejala Corona

3 Maret 2020 10:57 WIB
Ini langkah Dinkes DKI tangani pasien gejala Corona
Setiap tamu dan pejabat yang hendak masuk ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mulai Selasa (3/3/2020) harus diperiksa kondisi suhu tubuhnya oleh petugas untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. (FOTO ANTARA/Indra Arief)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan langkah penanganan bagi penderita gejala tertular virus Corona.

Informasi dalam akun instagram @dinkesdki di Jakarta, Rabu, mengatakan 
​​​ada lima gejala awal bagi pasien tertular virus Corona yaitu demam, batuk, pilek, sesak nafas dan nyeri tenggorokan.

Jika memiliki riwayat ke negara yang terjangkit Corona kurang dari 14 hari, dari pertama kali sakit diharapkan masyarakat melapor ke fasilitas kesehatan.

Ada empat hal yang harus dijalani oleh orang yang mengalami gejala awal terpapar virus Corona yaitu melaporkan ke posko Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengisi form PE, pemeriksaan penunjang sederhana, serta pengobatan awal dari gejala yang dirasakan.

Baca juga: Pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19

Setelah diberikan pengobatan awal, nantinya pasien akan mendapatkan pemantauan dari tim Dinkes DKI.

Jika dalam masa pengobatan menunjukkan gejala yang semakin memburuk maka pasien akan dimasukkan dalam daftar pengawasan di tiga rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan RI yaitu RSPAD Gatot Subroto, RSPI Sulianti Suroso, dan RS Persahabatan.

Dalam pengawasan itu nantinya pasien akan dirawat inap di ruang terpisah (isolasi), pengetesan kondisi kesehatan secara berkala oleh petugas kesehatan hingga dinyatakan sehat.

Langkah penanganan juga disiapkan bagi warga yang mengalami gejala, namun tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang sudah terjangkit Corona terlebih dahulu.

Baca juga: Pemberitaan COVID-19 di Indonesia perlu indahkan privasi, sebut pakar

Pertama masyarakat harus mengecek kondisi kesehatan ke klinik terdekat agar mendapatkan perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap keduanya bisa dilakukan tergantung kondisi kesehatan.

Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan oleh Puskesmas terdekat dari orang yang mengalami gejala- gejala awal Corona setidaknya selama 14 hari.

Jika kondisi pasien tidak kunjung membaik maka pasien harus dibawa ke rumah sakit rujukan dan mendapatkan penanganan yang sama dengan orang- orang yang pergi ke negara terjangkit Corona atau pun melakukan kontak langsung dengan pengidap virus Corona.

Hingga saat ini diketahui ada 18 negara yang terpapar virus Corona, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Vietnam, Thailand, USA, Kanada, Jerman, Prancis, UK, Italia, UAE, Australia, Mesir, Iran dan terbaru Indonesia.

Baca juga: Pejabat disarankan lakukan komunikasi publik untuk menenangkan

Sebelumnya, pada Senin (2/3) Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI positif terkena virus Corona.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan tim khusus bernama 'Tim Tanggap Covid 19' untuknmenangani dan mencegah penyebaran virus yang menyerang saluran pernafasan itu.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020