Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi dan menangani pasien virus corona jenis baru (COVID-19).Nanti kita teliti dan tentu kita akan dukung sepenuhnya
"Nanti kita teliti dan tentu kita akan dukung sepenuhnya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data APBN 2020, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp57,4 triliun.
Hingga Selasa ini, pemerintah menyatakan dua warga negara Indonesia positif terjangkit COVID-19 di wilayah RI. Kedua pasien Corona tersebut kini diisolasi di RSPI Sulianti Saroso.
Baca juga: Dinkes: Tujuh pasien dalam status pengawasan terkait dugaan COVID-19
Sebelum menyetujui tambahan anggaran, Bendahara Negara menegaskan akan terlebih dahulu melihat program pengajuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Kita lihat dari Kemenkes. Programnya apa dan langkah yg diperlukan dan kebutuhan anggaran. Nanti Kemenkes akan membuat program dan kita akan lihat," katanya.
Menurut Sri Mulyani, dukungan anggaran tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Terlebih, saat ini sudah dua warga Indonesia yang positif teridentifikasi virus tersebut di wilayah Tanah Air.
Baca juga: Sri Mulyani akan pantau dampak virus corona terhadap perekonomian RI
"Karena yang penting sekarang kepercayaan masyarakat itu bahwa pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan penyebaran virus ini agar tetap bisa terjaga sangat minimal sehingga tidak menimbulkan dampak luas," katanya.
Pemerintah telah menetapkan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 (virus corona) merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang ditandatangan Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Baca juga: Pemerintah nyatakan pasien yang meninggal di Cianjur negatif Covid-19
Baca juga: Atasi corona, pemerintah kemungkinan tambah anggaran Kemenkes
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020