• Beranda
  • Berita
  • Soal rencana cukai minuman berpemanis, ini kata Menperin

Soal rencana cukai minuman berpemanis, ini kata Menperin

3 Maret 2020 16:13 WIB
Soal rencana cukai minuman berpemanis, ini kata Menperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melantik pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta.

Apapun yang membuat industri sulit, itu harus dihilangkan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa dirinya sedang membahas rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Agus menyampaikan bahwa saat ini kondisi industri nasional sedang tidak normal, mengingat Covid-19 masih membayang-bayangi perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

“Itu sedang kami bicarakan dengan Kemenkeu, intinya dalam kondisi tidak normal,” kata Menperin di Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Menperin, dengan kontribusi 17,9 persen, industri pengolahan menjadi penopang dari pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kinerjanya perlu didukung.

Baca juga: Emiten diperkirakan naikkan harga jika minuman berpemanis kena cukai

Untuk itu, politisi Partai Golongan Karya ini menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia berupaya mempermudah industri dan menghilangkan berbagai hambatan.

“Apapun yang membuat industri sulit, itu harus dihilangkan. Apakah itu berkaitan dengan impor bahan baku, apakah dengan ekspor produk, apakah itu berkaitan dengan regulasi fiskal, kita dalam tanda petik membantu agar industri dalam negeri kita dalam kondisi tidak normal ini,” ujar Menperin.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis dikenakan cukai Rp1.500 per liter untuk teh kemasan.

Baca juga: Ekonom dukung kebijakan terkait cukai minuman berpemanis dan plastik

Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.

Untuk produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energi, kopi, konsentrat dan lainnya dikenakan cukai Rp2.500 per liter.

Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun. Sehingga total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp6,25 triliun atau sekitar 3,5 persen dari target penerimaan negara sepanjang 2020.

Baca juga: Kemenperin analisis dampak pengenaan cukai minuman berpemanis
Baca juga: Pada Raker DPR, Sri Mulyani usul minuman berpemanis jadi kena cukai

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020