Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar pemilihan kepala daerah serentak bisa digelar sebelum pemilu nasional, bukan berbarengan atau serentak keseluruhan pada 2024.
"Kalau melihat realita penyelenggaraan pemilu di 2019, lalu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55, kami sendiri di Perludem menganggap tidak layak dan kurang rasional dan logis kalau kita memaksakan pilkada serentak nasional itu tetap pada tahun 2024," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, di Jakarta, Selasa.
Titi menjelaskan sebanyak 101 daerah hang habis masa jabatan kepala daerahnya di 2022 dan 171 daerah yang berakhir di 2023 bisa menggelar pilkada pada tahun tersebut, dimundurkan dan bukan serentak semuanya pada 2024.
Dengan begitu, pilkada dan pemilu nasional tidak menjadi tumpang tindih penyelenggaraannya, manfaatnya kata Titi penyelenggaraan lebih maksimal, baik dari sisi penyelenggara maupun dari sisi peserta yakni partai politik dan calon kepala daerah.
Pemisahan pemilu nasional dengan pilkada kata dia, akan membuat pada peserta konsentrasi penuh untuk setiap penyelenggaraan, atau tidak mengabaikan maupun mengorbankan salah satu, sehingga pemilu memang benar-benar menghasilkan pemerintahan yang berkualitas sampai ke tingkat daerah.
"Tetapi, kalau kita paksakan desain keserentakannya ala sekarang, pileg pilpres berbarengan April 2024 dan pilkada serentak November, kami menduga akan terjadi sebuah kompleksitas dan kekacauan dalam teknis dan proses kepemiluan, dan kita tidak ingin mengulangi itu," ucapnya.
Soal teknis pilkada di 272 daerah yang didorong agar digelar sebelum Pemilu 2024 lanjut Titi, bisa digelar serentak pada November 2022 atau awal 2023 bertepatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023.
"Disatukan berbarengan, pilihannya pada akhir 2022 atau awal 2023, supaya tidak mengganggu persiapan 2024. Itu yang harus segera diputuskan oleh pembuat undang-undang, karena digelar tidak lama lagi, berkaitan dengan teknis penganggaran, kepastian dinamika politik lokal, dan juga kepastian kontestasi bagi partai politik," ujarnya.
Baca juga: Mendagri minta Satpol PP dan Satlinmas kawal Pilkada 2020
Baca juga: Sumsel butuh 3.984 anggota PPS
Baca juga: Golkar: Tidak ada mahar politik dalam pilkada
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020