Menhub minta KCIC tindaklanjuti rekomendasi

4 Maret 2020 11:02 WIB
Menhub minta KCIC tindaklanjuti rekomendasi
Suasana aktivitas di proyek kereta cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/2/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menghentikan sementara proyek pembangunan mulai tanggal (2/3/2020) selama dua minggu, karena proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta - Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pelaksana pekerjaan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta – Cikampek.

Setidaknya ada enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu: Pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol; menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.

Dirut KCIC Chandra Dwiputra mengatakan telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Langkah – langkah yang telah dilakukan antara lain: menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141; memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone; melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.

Kemenhub, KemenPUPR beserta pemangku kepentingan terkait juga sepakat untuk secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

 Baca juga: Menhub akan bicara dengan KCIC soal nasib kereta cepat

Baca juga: Erick Thohir minta KCIC evaluasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020