Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada resentralisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja melainkan tetap sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify
“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi,” katanya dalam acara lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu.
Airlangga menyatakan dalam RUU Cipta Kerja tersebut pemerintah justru mendorong perbaikan ekosistem perizinan yang salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga Indonesia dapat mengantisipasi dinamika ekonomi global.
Airlangga menjelaskan kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh menteri, kepala lembaga dan pemerintah daerah nantinya akan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK.
Sementara itu, ia menyebutkan NSPK ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dengan mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional.
Selanjutnya, Airlangga menuturkan mengenai pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak akan mengalami penurunan karena RUU Cipta Kerja tidak menghapusnya sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan.
“Bahkan dengan mendorong perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik maka Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada,” katanya.
Ia menyebutkan Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja terutama yang dinilai menghambat pengembangan investasi dan pencipataan kerja di daerah.
Tak hanya itu, ia menjelaskan RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach) dengan tunjuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia.
“Prinsip utama dalam penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” jelasnya.
Airlangga mengatakan pemerintah akan tetap melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha meskipun pelaku usaha diberi hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar.
RUU Cipta Kerja ini akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR dengan memuat masukan dan penyempurnaan rumusan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR.
“Pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR,” ujarnya.
Baca juga: Peneliti: RUU Cipta Kerja buka peluang investasi pertanian
Baca juga: Sekjen KLHK: RUU Cipta Kerja sederhanakan prosedur perizinan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020