• Beranda
  • Berita
  • Abdullah Hehamahua soroti penghentian 36 perkara di KPK

Abdullah Hehamahua soroti penghentian 36 perkara di KPK

4 Maret 2020 16:44 WIB
Abdullah Hehamahua soroti penghentian 36 perkara di KPK
Saksi ahli yang merupakan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri), Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah), dan Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono (kanan) menyampaikan pandangannya pada sidang uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Dari 2005 sampai sekarang niatnya bukan untuk memperbaiki KPK, justru merusak, salah satu buktinya, Yang Mulia, hari ini 36 kasus proses penyelidikan diumumkan kepada publik untuk kemudian dihentikan

Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai terjadi upaya pelemahan lembaga antirasuah itu, salah satu buktinya adalah adanya penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan.

"Dari 2005 sampai sekarang niatnya bukan untuk memperbaiki KPK, justru merusak, salah satu buktinya, Yang Mulia, hari ini 36 kasus proses penyelidikan diumumkan kepada publik untuk kemudian dihentikan," ujar Abdullah Hehamahua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden diminta dihadirkan di MK untuk perkara revisi UU KPK

Dalam uji formil dan materiil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, dia dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon akademisi UII.

Ia mengatakan perkara yang masih dalam proses penyelidikan seharusnya tidak diumumkan kepada publik, melainkan perkara yang sudah memasuki proses penyidikan.

Dalam kesempatan itu, ia pun menilai keberadaan dewan pengawas mengganggu indepensi KPK karena dalam struktur organisasi baru berdasar revisi UU KPK adalah dewan pengawas, pimpinan baru pegawai.

Baca juga: Agus Rahardjo dkk hadirkan 2 akademisi hukum sebagai ahli

"Berarti pemimpin KPK hanya berfungsi sebagai event organizer yang melaksanakan tugas atau perintah dari dewan pengawas," tutur Abdullah Hehamahua.

Dalam keterangannya, ia menyebut irjen dalam kementerian tidak pernah memeriksa menteri yang diduga melanggar kode etik. Begitu pun Kompolnas serta Komisi Kejaksaan juga tidak pernah memeriksa Kapolri mau pun Jaksa Agung.

Namun di KPK, pimpinan diperiksa oleh pengawas internal. Sebanyak tiga pimpinan pada 2005, 2007 dan 2013 diperiksa dan dua di antaranya diberikan sanksi lisan, seorang lainnya diberikan sanksi tertulis yang dipublikasikan.

Baca juga: Busyro Muqoddas khawatir dewan pengawas KPK justru bocorkan kasus

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020