• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Konflik pendirian rumah ibadah diselesaikan saja di pengadilan

Wapres: Konflik pendirian rumah ibadah diselesaikan saja di pengadilan

4 Maret 2020 17:53 WIB
Wapres: Konflik pendirian rumah ibadah diselesaikan saja di pengadilan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/3/2020). ANTARA/Fransiska Ninditya/pri.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan konflik-konflik terkait pendirian rumah ibadah sebaiknya diselesaikan di pengadilan karena sudah ada aturan yang jelas mengenai pembangunan rumah ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Kalau ada konflik ya dibawa saja ke pengadilan, sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti kan pengadilan yang bisa menyatakan 'oh, ini sudah memenuhi syarat, tidak boleh orang Islam menolak'," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Dalam PMB tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, syarat pendirian rumah ibadat harus memiliki rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten-kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten-kota.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut.

"Kalau sudah terpenuhi syaratnya, tidak boleh ditolak. Tapi kalau tidak atau belum memenuhi syarat, ya jangan membangun supaya tidak terjadi konflik," tambah Wapres.

Baca juga: Wapres Ma'ruf tegaskan PBM rumah ibadah tak diskriminatif

Ma'ruf Amin menjelaskan PBM tersebut disusun oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh dirinya.

"Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua," ujarnya.

Baca juga: Wapres imbau masyarakat jangan "panic buying"

Baca juga: Wapres: Wabah corona kesempatan untuk kembangkan obat dalam negeri

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020