• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah masih kaji opsi penundaan PPh pasal 21

Pemerintah masih kaji opsi penundaan PPh pasal 21

4 Maret 2020 19:47 WIB
Pemerintah masih kaji opsi penundaan PPh pasal 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. (Rangga Pandu Asmara Jingga)

Kami sedang melihat semua opsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona.

"Kami sedang melihat semua opsi," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Penerimaan pajak berpotensi hilang Rp80 triliun akibat penurunan PPh

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya  dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.

Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.

Baca juga: Kemenkeu kaji bebaskan PPh badan bagi swasta danai penuh infrastruktur

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020