Yusri menjelaskan, ada dua jenis masker. Yakni masker standar medis yang mampu menyaring bakteri dan masker biasa yang hanya untuk menyaring polusi.
"Ada masker yang isinya cuma dua lapis saja, fungsinya hanya untuk hilangkan debu saja, tetapi untuk masker bedah, itu ada anti virus di tengah-tengahnya, masker ini bisa dipakai sampai tiga jam, itu jenis yang paling rendah," ujar Yusri di Pasar Pramuka, Rabu.
Dalam sidak di Pasar Pramuka itu, Yusri juga meminta calon pembeli untuk cermat dalam memilih masker. Petugas Kepolisian menemukan banyak masker ilegal dalam sidak tersebut.
Masker-masker itu ada yang tidak mempunyai izin edar, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI dan bahkan tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan.
"Banyak kita temukan di sini yang tidak standar makanya kita lakukan proses penyidikan. Ini upaya kita lakukan dari Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: Polisi temukan masker ilegal saat sidak di Pasar Pramuka
Yusri juga mengatakan selain masker, harga antiseptik juga ikut meroket di Pasar Pramuka. Harga sekotak masker di Pasar Pramuka siang itu bervariasi dari Rp200 ribu ke atas. Sedangkan antiseptik ukuran kecil mencapai Rp100 ribu ke atas.
Kegiatan sidak tersebut juga dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heriawan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
Pabrik tersebut digerebek lantaran memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat SNI dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.
Baca juga: YLKI minta pemerintah lakukan operasi pasar masker
Hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar dari Kementerian Kesehatan, tidak memiliki standar nasional Indonesia atau SNI.
Pabrik masker ilegal di Cilincing itu juga diketahui beromzet hingga Rp200 juta per hari.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020