• Beranda
  • Berita
  • Penderita COVID-19 tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini faktanya

Penderita COVID-19 tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini faktanya

4 Maret 2020 20:40 WIB
Penderita COVID-19 tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini faktanya
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan telah menerima sepuluh pasien rujukan dalam pengawasan terkait virus corona yang dirawat di ruang isolasi di gedung Pinere. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah informasi beredar di media sosial Twitter dan menyebut penderita corona baru (COVID-19) tidak dapat ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Salah satu akun Twitter mengunggah informasi tersebut pada 3 Maret 2020. Unggahan itu, pada Rabu (4/3), telah disukai oleh 737 pengguna lain, 368 kali diunggah ulang, dan mendapat 46 komentar. 

Berikut narasi yang disampaikan akun tersebut:

"-ANIES BASWEDAN: Kena Gejala corona kami akan jemput!
-Jokowi: Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan

***
Siapa yang jauh lebih perhatian dan sayang dengan rakyatnya???!!!!

#CEBONG, mohon berikan pendapatnya...!!!"


Dalam unggahannya, pemilik akun itu menyandingkan pula dua tangkapan layar dari berita CNBC Indonesia yang berjudul "Kena Gejala Mirip Covid-19? Anies: Kami akan Jemput!" dengan tangkapan layar dari balasan akun resmi Twitter BPJS Kesehatan RI yang mengatakan "Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatna karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020."

Benarkah penderita corona tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
 
Tangkapan salah satu akun di Twitter yang menyatakan pemerintah tak menanggung sakit COVID-19. (Twitter)


Penjelasan:

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf yang ditemui ANTARA di Jakarta, Selasa (3/3), menyatakan pemerintah telah menetapkan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Keputusan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Iqbal mengatakan segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan itu dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Iqal itu terdapat dalam berita ANTARA berjudul "Pemerintah tanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19."

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan suspect COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan, menurut Iqbal, telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan daerah dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam keputusan menteri kesehatan tersebut. Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami mengimbau, khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi COVID-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Klaim : Penderita COVID-19 tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Rating : Salah/Disinformasi

Cek fakta: Benarkah Kemenkes tetapkan zona kuning terkait corona? Ini faktanya

Baca juga: Kominfo bersama Polri akan tindak tegas penyebar hoaks corona

Baca jugaPolda Jatim berlakukan patroli siber cegah hoaks tentang Corona

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020