KPK, Rabu memeriksa Rahmat sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Diketahui, Rahmat merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NHD dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Laode minta KPK tangkap Harun Masiku guna pulihkan kepercayaan publik
Baca juga: Wakil Ketua KPK nyatakan tak akan lahirkan lagi fenomena cicak-buaya
Selain Rahmat, KPK hari ini juga memanggil advokat Subhannur Rachman yang juga adik dari Tin Zuraida dan karyawan swasta Thong Lena. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang. Kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Yang kedua, Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang," ujar Ali.
Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.
Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.
KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK panggil dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: KPK tetap komitmen tangkap buronan kasus korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020