Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan 201,32 gram narkoba golongan satu jenis sabu.
"Keduanya ditangkap di kos-kosan di daerah Cilandak, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 201,32 gram sabu," kata Budi.
Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Cilandak.
Kedua pelaku mendapatkan narkoba di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dari seseorang berinisial X yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Penyelundup sabu di tulang iga sudah empat kali lakukan modus serupa
Baca juga: Bandar sabu-sabu yang ditembak mati polisi di Jakut seorang residivis
Setelah mengambil narkoba dari Bekasi, kedua pelaku lalu pulang ke indekos pada Selasa (3/3) dini hari, pada saat itu petugas lalu menangkap keduanya.
Rencananya sabu tersebut akan diambil oleh pelaku lainnya yang mereka panggil dengan nama Jawa.
"Kedua pelaku ini adalah suruhan dari pelaku lainnya yang dipanggil Jawa, statusnya juga DPO," kata Budi.
Kedua pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil narkoba tersebut dan dijanjikan uang masing-masing senilai Rp250 ribu.
"Pengakuan mereka ini bukan yang pertama, sudah beberapa kali disuruh oleh orang bernama Jawa itu. Karena keduanya tidak punya pekerjaan, hanya pengangguran," kata Budi.
Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020