Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mahasiswi tersebut menimbun sebanyak 350 dus masker berbagai merek di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
"Penangkapan berawal dari laporan media sosial yang menyebut ada kepemilikan masker ratusan dus di tengah langkanya barang itu di pasaran," ujar Yusri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polri: Penimbun masker-hand sanitizer akan ditindak tegas
Tersangka sengaja menimbun masker selama satu bulan semenjak awal isu virus Corona merebak di Indonesia. Kemudian, dijual melalui media sosial Instagram dan WhatsApp dan viral di tengah kelangkaan masker.
Satu boks masker merek apapun, dijual seharga Rp300.000-Rp350.000. Padahal, masker-masker tersebut hanya dijual Rp35.000-Rp50.000 per boks.
Yusri menyebut tersangka TFH mengaku mendapatkan untung hanya Rp10.000 dari penjualan satu boks masker. Sebab masker tersebut dijual dari tangan ke tangan, sehingga harganya sudah melambung tinggi.
Baca juga: Polda Kepri gerebek gudang masker-hand sanitizer ilegal di Batam
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," kaya Yusri.
TFH dikenakan pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020