"Peristiwanya memang ada, tapi itu bukan pelanggaran HAM berat menurut kami," ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.
Menurut Azmi, tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari negara dalam peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014 silam tersebut, tapi Komnas HAM malah masukkan peristiwa itu pada kategori pelanggaran HAM berat.
"Jangan ada penggiringan opini dari Komnas HAM. Tapi itu boleh-boleh saja. Cuma kan hasil penyelidikan Polda Papua juga sudah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah tindak lanjuti laporan Komnas HAM soal Paniai
Menurut Azmi, Komnas HAM tidak perlu memaksakan hasil kajian dan penyelidikannya dalam tragedi "Paniai Berdarah" sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa penembakan di Paniai dikatakan Komnas HAM menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 21 orang luka tusuk, namun peristiwa tersebut tidak termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis dari negara. Dia kemudian menyayangkan rekomendasi Komnas HAM tersebut, kata Azmi.
"Karena memang kategori di Paniai itu bukan pelanggaran HAM berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu kategorinya negara sengaja melakukan pembantaian massal. Tapi di Paniai itu kan tidak," katanya.
Baca juga: Soal Paniai, Mahfud: Saya sudah ketemu Jaksa Agung
Azmi berharap Komnas HAM bisa menahan diri dan tidak memainkan opini menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua mendatang.
"Kami ingin ada kondisi yang damai menjelang PON 2020 yang akan dilaksanakan di Papua ini. Kalau ini terus-terusan ramai khawatirnya dunia internasional menyorot kondisi di Papua. Kita coba menghindari situasi keamanan dalam negeri tidak disorot oleh dunia internasional," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa "Paniai Berdarah" masuk kategori pelanggaran HAM berat dan rekomendasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Soal Paniai, Mahfud akan panggil Jaksa Agung
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020