Pengamat kebijakan kemaritiman Abdul Halim menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu memperjelas perannya terkait upaya sinergi dan kolaborasi dalam mengawasi kawasan kelautan nasional.Kejelasan tersebut akan membuat strategi pengawasan jauh lebih terencana dan tepat guna
"Menteri Kelautan dan Perikanan mesti lebih jelas berkenaan dengan instansi di bawah KKP yang bakal menangani urusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Apakah diserahkan kepada Ditjen PSDKP atau Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal) ," kata Abdul Halim di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hal itu penting untuk diketahui secara luas agar tidak ada potensi terjadinya pembuangan anggaran secara cuma-cuma tanpa kejelasan target.
Selain itu, Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengemukakan, kejelasan tersebut akan membuat strategi pengawasan jauh lebih terencana dan tepat guna.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa Satgas 115 tidak akan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Satgas 115 kami jamin tidak akan tumpang tindih," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menteri Edhy mengemukakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus mengenai Satgas 115.
Pada kesempatan lain, Edhy juga mengutarakan harapannya agar Satgas 115 dapat terus ada karena sifatnya yang lebih kepada koordinasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan menuturkan pula bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan institusi penegak hukum lainnya.
"Kalau bisa anggaran (untuk Satgas 115) itu tetap ada," katanya.
Sebagaimana diwartakan, KKP mengharapkan keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dapat dilanjutkan dalam upaya mencegah terjadinya pencurian sumber daya di laut nasional.
"Menteri KP (Edhy Prabowo) dalam berbagai kesempatan intinya beliau tetap berkeinginan untuk bisa melanjutkan Satgas 115 dengan catatan SOP ditinjau kembali, kemudian penempatan personil jadi pertimbangan utama," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Secara prinsip, ia menyampaikan, yang dilakukan Satgas 115 selama ini memperkuat fungsi yang ada di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Ia menambahkan keberadaan Satgas 115 juga mempercepat pengambilan keputusan dalam penjagaan sumber daya yang ada di laut nasional.
"Semua unsur ada di meja yang sama, dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung, dan kadang-kadang Bareskrim pun hadir melakukan pembahasan roundtable discussion, sehingga penanganannya tidak lagi terlalu birokratis, sehingga cepat diputuskan beberapa opsi kebijakan," paparnya.
Baca juga: KKP harap Satgas 115 dilanjutkan cegah pencurian sumber daya laut
Baca juga: Kerja sama KKP-Australia perlu diselaraskan dengan program domestik
Baca juga: KKP pastikan tak ada kapal "coast guard" China di Laut Natuna
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020