"Narkoba jenis tembakau gorila dibungkus sebanyak sembilan paket yang dikemas menggunakan label salah satu toko online dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 5,3 kilogram sabu-sabu
Ia menjelaskan, AS diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Rabu (4/3) berdasarkan informasi dari jasa pengiriman yang curiga terhadap paket dengan tujuan sejumlah daerah di Indonesia.
"Pada awalnya tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada paket yang dicurigai narkoba akan dikirim dengan tujuan Jakarta, Depok, Tangerang, Karawang, Jepara, dan Lampung. Tim kemudian melakukan penyelidikan melalui ciri-ciri pengirim yang disampaikan oleh pihak ekspedisi tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram sabu-sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tim dari Subdit 2 Ditresnarkoba mengarah kepada seorang pemuda yang tinggal di daerah Sungai Jawi, Kota Pontianak. Saat dilakukan penggeledahan, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengamankan ratusan paket tembakau gorila siap kirim di rumah AS.
"Diduga pelaku memasarkan narkoba jenis tembakau gorila itu menggunakan media sosial," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Yudha juga mengapresiasi pihak-pihak terkait yang menginformasikan tentang peredaran narkoba yang hingga akhirnya bisa dilakukan pengamanan dan pengembangan untuk memerangi salah satu ancaman terbesar bagi negara, yaitu narkotika.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap jaringan narkoba napi LP Madiun
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga akan memburu pemasok narkoba yang bisa dibilang jenis baru tersebut," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020