• Beranda
  • Berita
  • Meski GWM turun, OJK sebut perbankan butuh waktu salurkan kredit

Meski GWM turun, OJK sebut perbankan butuh waktu salurkan kredit

5 Maret 2020 14:13 WIB
Meski GWM turun, OJK sebut perbankan butuh waktu salurkan kredit
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (ANTARA/Dewa Wiguna)

Kita monitor, kita 'track' bagaimana transmisinya. Ini kami kawal supaya ditransmisikan kepada 'pricing' di 'lending' ...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perbankan membutuhkan waktu untuk menyalurkan kredit setelah Bank Indonesia  menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) dan rupiah.

"Kita monitor, kita track bagaimana transmisinya. Ini kami kawal supaya ditransmisikan kepada pricing di lending, ini perlu waktu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, transmisi kredit kepada debitur dilakukan melalui proses yang terukur sehingga tidak serta merta imbas penurunan GWM itu langsung disalurkan kepada nasabah.

Ia mengatakan penurunan GWM itu akan mendorong penambahan likuiditas perbankan.

Bank Indonesia (BI) menurunkan rasio GWM valuta asing bank umum konvensional dan syariah untuk meningkatkan likuditas valas di perbankan.

Penurunan rasio GWM valas dari yang semula delapan persen dari DPK (Dana Pihak Ketiga) menjadi empat persen dari DPK.

Baca juga: BI turunkan rasio Giro Wajib Minimum valas, ini alasannya

Gubernur BI  Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan penurunan GWM valas berlaku sejak 16 Maret 2020 itu dapat meningkatkan likuiditas di perbankan hingga 3,2 miliar dolar AS.

Selain valas, BI juga menurunkan GWM rupiah sebesar 50 basis poin untuk bank-bank yang memberikan pembiayaan untuk ekspor dan impor.

Kebijakan itu diimplementasikan mulai 1 April 2020 yang berlaku selama sembilan bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

GWM adalah dana wajib yang harus disediakan perbankan dalam bentuk saldo rekening biro dan ditempatkan di BI.

Dengan penurunan GWM ini, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit demi memacu kegiatan ekonomi sebagai antisipasi dampak Virus Corona.

Baca juga: OJK kumpulkan petinggi perbankan bahas dampak Virus Corona


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020