Meski demikian proses pemusnahan masker yang kini menjadi barang bukti tersebut masih harus menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan.
"Tunggu nanti kalau inkrah dimusnahkan ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dijelaskan Yusri, masker yang akan dimusnahkan itu adalah masker yang masuk dalam kategori ilegal. Antara lain yang tidak mempunyai izin edar, tidak mempunyai SNI dan lain sebagainya.
"Contoh, kemarin pabrik ilegal kan enggak sesuai standar, itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat. Itu namanya salah dan ilegal kalau kita bagikan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Polres Jakpus gerebek pabrik masker ilegal
Polda Metro Jaya juga tengah menjajaki kemungkinan penjualan masker yang legal dan sesuai standar yang turut disita dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh penyidik kepolisian.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada, karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat," kata dia.
Rencananya pihak pemilik masker tersebut akan diminta untuk menjual masker tersebut dengan harga normal dan dalam pengawasan kepolisian.
Langkah diskresi Kepolisian untuk menangani masalah masker sitaan telah dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan menjual sebanyak 72 ribu lembar masker hasil sitaan dengan harga murah kepada masyarakat.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.
Baca juga: Polres Jakarta Utara ambil diskresi khusus terkait masker sitaan
Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.
Budhi menyadari bahwa diskresi oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah hal yang tidak biasa, namun diskresi memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang.
"Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dimana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Adapun uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020