berhasil diperdagangkan.
"Dari barang bukti yang ada, ini bisa diproduksi menjadi 500.000 pcs masker, jika per 50 pcs dijual dengan harga Rp500.000, setidaknya omzetnya kita hitung bisa mencapai Rp4,7 miliar," kata Heru.
Heru mengatakan, pemilik pabrik masker ilegal itu mendistribusikan dagangannya melalui percakapan personal di media sosial sehingga tidak mudah terlacak.
"Dia jual dari orang ke orang, kalau kita lihat dari isi percakapan di HP-nya begitu," kata Heru.
Baca juga: Polda Metro akan musnahkan masker ilegal hasil sitaan
Kepada polisi, DW mengaku sebelumnya memang berusaha membuat pabrik masker secara resmi dan mengajukan perizinan kepada pihak yang berwajib pada tahun 2015 namun upayanya itu tidak berhasil.
"Bertepatan dengan merebaknya virus corona, dia mencoba untuk memproduksi masker lagi tanpa izin untuk meraup keuntungan," kata Heru.
Dalam penggerebekan Polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain serta 12 pegawai yang akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi DW juga mengaku bahwa dirinya memiliki satu pabrik masker lainnya di daerah Tangerang Selatan, Banten.
Belum diketahui berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka, namun nantinya para tersangka terancam hukuman dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Polres Jakpus gerebek pabrik masker ilegal
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020