Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus corona Covid-19.Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat
Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.
"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat," kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Kamis.
Baca juga: Berita bohong bisa memperburuk kondisi wabah virus corona
Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.
Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga corona.
"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten selidiki penyebar hoaks pasien Corona RSDP Serang
"Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya menegaskan.
Baca juga: Polda Jatim berlakukan patroli siber cegah hoaks tentang Corona
Baca juga: Kominfo bersama Polri akan tindak tegas penyebar hoaks corona
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020