• Beranda
  • Berita
  • Polda Banten selidiki penyebar hoaks pasien Corona RSDP Serang

Polda Banten selidiki penyebar hoaks pasien Corona RSDP Serang

5 Maret 2020 19:18 WIB
Polda Banten selidiki penyebar hoaks pasien Corona RSDP Serang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata (Mulyana)
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video berisi salah satu pasien RSUD Drajat Prawiranegara Serang sedang ditangani pihak rumah sakit dan direkam orang yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19) beberapa hari yang lalu adalah tidak benar atau hoaks.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Kamis mengatakan. dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawiranegara Serang bahwa informasi yang disampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah hoaks atau tidak benar, karena pasien dalam video tersebut adalah salah satu pasien yang mengidap penyakit paru-paru bukan terjangkit virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang Provinsi Banten.

Baca juga: Polda Jatim berlakukan patroli siber cegah hoaks tentang Corona

Edy menjelaskan, pihak Kepolisian Polda Banten melalui Ditreskrimsus telah melakukan upaya dan langkah-langkah penyelidikan, terkait beredarnya video hoaks singkat yang viral di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawiranegara terjangkit Virus Corona (Covid-19).

"Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoaks atau tidak benar," kata Edy.

Edy Sumardi mengatakan, beredarnya video yang memberikan informasi Hoaks dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.

"Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan 'Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Edy Sumardi.

Baca juga: Kominfo bersama Polri akan tindak tegas penyebar hoaks corona

Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk bijak bermedsos, tidak menyebarkan foto orang sakit, pemberitaan hoaks, video hoaks atau konten hoaks yang diperoleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.

"Untuk itu dalam menggunakan media sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa teknologi, informasi dan komunikasi. Jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share," kata Edy.

Baca juga: Benarkah Kemenkes tetapkan zona kuning terkait corona? Ini faktanya

Baca juga: Virus corona mati saat terkena sinar matahari, benarkah?

Baca juga: Penderita COVID-19 tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ini faktanya

Pewarta: Mulyana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020