• Beranda
  • Berita
  • DFSK harap kebijakan pembebasan pajak mobil listrik dorong daya beli

DFSK harap kebijakan pembebasan pajak mobil listrik dorong daya beli

6 Maret 2020 11:40 WIB
DFSK harap kebijakan pembebasan pajak mobil listrik dorong daya beli
DFSK Gelora EV. (ANTARA/Yogi Rachman)
PT Sokonindo Automobile (DFSK) berharap pengenalan mobil-mobil listrik yang mulai masif dilakukan di Indonesia dapat dibarengi dengan kebijakan pemerintah terkait pembebasan pajak mobil listrik, sehingga dapat menurunkan harga kendaraan tersebut dan bersaing di pasar otomotif.

Menurut CEO PT Sokonindo Automobile (DFSK) Alexander Barus saat ditemui di GIICOMVEC 2020 Jakarta, Kamis (5/3), hal ini diperlukan agar mampu mendorong minat beli masyarakat atas mobil listrik karena harganya yang terjangkau.

"Mobil listrik ini saya harapkan dalam dua tahun ini bisa di-nol-kan dulu (pembebasan pajak) oleh pemerintah. Jadi produk ini bisa merakyat dulu, mampu dijangkau masyarakat dari semua kalangan," kata Alex.

Mobil van listrik yang diboyong DFSK dalam pameran GIICOMVEC 2020, Gelora E sendiri masih diimpor langsung dari China sehingga harga jualnya masih tergolong mahal.

Alex juga berharap, seiring berjalannya waktu, mobil listrik DFSK juga dapat diproduksi dalam negeri, sehingga mampu menurunkan harga jual dan mendorong minat beli konsumen.

Namun, ia menilai masih butuh persiapan yang matang terkait pembangunan pabrik dan ekosistem mobil listrik di Indonesia. Alex memprediksi dalam kurun waktu dua tahun ke depan, impian itu bisa saja terlaksana.

"Saya melihat kalau mau mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik ini ya paling enggak dua tahun untuk membangun pabrik di sini, training SDM," kata Alexander.

"Itu butuh paling enggak dua tahun untuk persiapan pembangunan, sehingga bisa produksi di tahun ketiga, atau 2023. Kalau bisa, kita bisa produksi sendiri mobil listrik di sini (Indonesia)," lanjutnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjelaskan bahwa mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual, atau bebas dari PPnBM.


Baca juga: DFSK Gelora E, van listrik niaga harga di bawah Rp500 juta

Baca juga: Pratinjau keunggulan DFSK Gelora van bensin dan listrik

Baca juga: DFSK Indonesia ekspor Super Cab ke Maroko

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020