Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) dalam menyikapi dampak virus corona, masih dalam proses.Masih ditunggu, masih berproses
"Masih ditunggu, masih berproses," kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemerintah masih kaji opsi penundaan PPh pasal 21
Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. "Nanti teknisnya," ujar Airlangga.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus corona.
Baca juga: Menkeu beri opsi penundaan pungutan PPh pasal 21
Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.
Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh Pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.
Baca juga: Dampak corona, PHRI DIY berharap insentif bebas pajak direalisasikan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020