• Beranda
  • Berita
  • Polisi periksa 23 saksi kasus paparan radioaktif perumahan Batan Indah

Polisi periksa 23 saksi kasus paparan radioaktif perumahan Batan Indah

6 Maret 2020 18:51 WIB
Polisi periksa 23 saksi kasus paparan radioaktif perumahan Batan Indah
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Dokumentasi petugas Bapeten melakukan dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). Dekontaminasi dilakukan dengan mengambil tanah dan tumbuhan yang terpapar radioaktif untuk dibawa ke laboratorium nuklir untuk mengetahui tingkat keamanan paparan tinggi radioaktif di kawasan itu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ditemukannya paparan radiasi yang nilainya di atas ambang batas normal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Total saksi tersebut termasuk enam saksi yang diperiksa pada Jumat di Kantor Pusat PT INUKI, Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
"Dari 17 saksi, hari ini tambah ada (pemeriksaan terhadap) enam saksi di PT Inuki," kata dia, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: BATAN keruk tanah sedalam 40 cm hilangkan paparan radiasi Batan Indah

Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu yakni BS selaku manager produksi PT Inuki, S selaku pelaksana gudang PT Inuki, BL selaku manager sales PT Inuki, Y selaku Manager HRD PT Inuki, I selaku kepala Bagian TU PTKMR dan D sebagai PNS Bapeten.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diduga menyimpan zat radioaktif di rumahnya.

Baca juga: Setelah dapat izin Bapeten, BATAN akan proses tanah terpapar radiasi

"Pemeriksaan saksi (terkait dengan) dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Yuwono.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Dua orang terkontaminasi cesium tapi aman secara medis, sebut Bapeten

Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Baca juga: Mencari dalang pembuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020