• Beranda
  • Berita
  • Polisi olah TKP pabrik tembakau gorila di apartemen kawasan Bandung

Polisi olah TKP pabrik tembakau gorila di apartemen kawasan Bandung

6 Maret 2020 19:52 WIB
Polisi olah TKP pabrik tembakau gorila di apartemen kawasan Bandung
Dua dari lima tersangka pengedar dan pembuat tembakau gorila (dari kiri) dalam olah tempat kejadian perkara di apartemen Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Dari kamar apartemen di kawasan Bandung Jawa Barat, ditemukan barang bukti berupa 14 kilogram tembakau gorila sintetis siap edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan oleh tempat kejadian perkara di pabrik rumahan pembuatan tembakau gorila sintetis di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

Bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, polisi melakukan uji keabsahan kandungan bahan baku pembuatan tembakau gorila sintetis yang diproduksi di sana.

"Dua dari lima tersangka, YD dan DO Dibawa guna menunjukkan bagaimana cara membuat tembakau sintetis dalam kamar apartemen yang disewanya tersebut," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan uji lab langsung di pabrik rumahan tersebut, polisi menemukan adanya zat kanaboit sintetis atau ganja sintetis yang dicambur metanol dan tembakau untuk menghasilkan tembakau gorila.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaknj AA (22), OP(9), dan FA (21) yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Baca juga: Polisi ungkap pabrik rumahan tembakau gorila sintetis di apartemen

Baca juga: Polisi ringkus mahasiswa pengedar tembakau gorila

Baca juga: Polisi Bandung gerebek kamar kontrakan memproduksi tembakau sintetis


Dari kamar apartemen di kawasan Bandung Jawa Barat, ditemukan barang bukti berupa 14 kilogram tembakau gorila sintetis siap edar.

Tembakau tersebut dibagi menjadi dua paket ganja tembakau sintetis dengan berat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat lima kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kg, 6 bungkus 3,4 kg dan 13 bungkus bahan kimia untuk mencampur tembakau.

Selain itu, Ronaldo mengatakan masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Para pelaku teramcam dijerat jerat Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020