Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangani kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Salutambun menuju Urekang, Kecamatan Ulumanda di Kabupaten Majene.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, pihaknya sedang memproses hukum kasus dugaan korupsi jalan Salutambung menuju Urekang Majene, menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, pihaknya sedang memproses hukum kasus dugaan korupsi jalan Salutambung menuju Urekang Majene, menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2018.
Ia mengatakan, kasus tersebut merugikan negara hingga Rp1,5 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulbar.
Menurut dia, Kejati Sulbar telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang Majene tersebut, setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam.
"Kedua tersangka ditahan karena diduga telah menyalahgunakan uang muka untuk kepentingan pribadi pada proyek itu," katanya pula.
Baca juga: Polres Majene dalami dugaan penyalahgunaan dana desa
Ia menyampaikan, kedua tersangka tidak menggunakan anggaran tersebut untuk pembelian peralatan, pekerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan material dan persiapan teknis lainnya, sehingga merugikan negara.
Kedua tersangka yang ditahan Rutan Kelas II Mamuju, yakni Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi di Polewali H Rahbin (42) dan Mohamad Imhal (44) sebagai pelaksana kegiatan.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) subpasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terpisah, tokoh pemuda di Kecamatan Ulumanda,.Aldi, mendukung pihak Kejati Sulbar untuk menuntaskan kasus tersebut.
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020