Kasat Reksrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan, dihubungi dari Mamuju, Rabu mengatakan, kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
"Penanganan kasusnya sudah kami tingkatkan, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Pandu.
Baca juga: Pemerintah perlu evaluasi tata kelola Dana Desa
Ia mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, sejumlah proyek fisik diduga fiktif, dan terjadi penggelembungan anggaran atau "mark up".
"Kami sudah cek tujuh pekerjaan fisik, semuanya ada temuan," katanya.
Baca juga: Kades diminta profesional kelola dana desa
Hasil pemeriksaan sementara, kata Pandu, kerugian akibat penyalahgunaan anggaran itu lebih dari Rp200 juta.
Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik akan mengajukan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk total kerugian negara, kami akan memperdalam dulu dengan meminta audit BPKP, untuk penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Pandu.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara selesai, menurut dia, akan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Pewarta: Amirullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019