• Beranda
  • Berita
  • Polresta Sidoarjo membongkar industri masker ilegal

Polresta Sidoarjo membongkar industri masker ilegal

9 Maret 2020 12:58 WIB
Polresta Sidoarjo membongkar industri masker ilegal
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur menujukkan barang bukti masker ilegal di salah satu pergudangan di Sidoarjo (Marul)

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil membongkar industri pengemasan ulang masker ilegal di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur Kombes Sumardji, di Sidoarjo, Senin, mengatakan atas kasus ini, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China," katanya, saat temu media di salah satu pergudangan di Sidoarjo.
Baca juga: Pemilik pabrik masker ilegal miliki 1 pabrik lagi di Tangsel

Ia mengemukakan, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat.

"Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," katanya pula.

Dia mengatakan, dari ungkap kasus itu terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita oleh petugas seperti masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.

"Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp8 ribu berisi lima masker," katanya.

Ia menjelaskan, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar, salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.

"Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali, dan gunting," katanya pula.
Baca juga: Pabrik masker ilegal bisa raup omzet Rp4,7 miliar

Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Denda maksimal Rp1 miliar dan hubungan penjara 10 tahun," katanya lagi.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020