• Beranda
  • Berita
  • 26 pintu tol dijaga ketat, larangan truk obesitas berlaku hari ini

26 pintu tol dijaga ketat, larangan truk obesitas berlaku hari ini

9 Maret 2020 14:34 WIB
26 pintu tol dijaga ketat, larangan truk obesitas berlaku hari ini
Petugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj/pri.

hari ini tanggal 9 Maret 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL di ruas jalan tol

Pelarangan atau kelebihan dimensi dan muatan (Over Load/Over Dimension) atau ODOL mulai diberlakukan Senin 9 Maret 2020, untuk itu pengawasan 26 pintu tol sepanjang Tanjung Priok-Bandung diperketat selama 24 jam.

“Dalam melaksanakan kesepakatan pemberlakuan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung, maka mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL di ruas jalan tol tersebut,” kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam sambutannya saat penindakan di Jakan Tol Wiyoto Wiyono Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.

Risal mengatakan pengawasan dan penegakan hukum dimaksud akan dilakukan 24 jam di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok - Bandung dengan 26 gerbang tol prioritas di mana terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Dari 26 gerbang tol tersebut, dia menyebutkan di 13 gerbang tol yaitu gerbang Tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebun Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan ODOL  menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Baca juga: Truk obesitas di jalan tol akan ditindak mulai 9 Maret

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya dilakukan pengawasan over dimension.

Di samping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B.

“Pengawasan dilakukan 24 jam dengan ketentuan bagi kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang,” katanya.

Selain ditilang, Risal mengatakan di beberapa lokasi, kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik dan dikeluarkan dari jalan tol.

Kegiatan pengawasan dan penindakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini dilakukan bersama-sama melibatkan personel dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, POLRI, POM AD, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dishub Provinsi Jawa Barat, PT. Jaxa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, serta PT. Jasa Raharja.

Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian brosur di gerbang-gerbang tol, pemasangan banner dan spanduk di rest area jalan tol, serta sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya.

Baca juga: Pemerintah tindak truk kelebihan muatan di Tol Tanjung Priok
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020