Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati M.Tamzil.
Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad Shofian sebesar Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp50 juta dan ajudan bupati, Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp75 juta.
Selain itu, terdakwa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi pada 2016 juga menjadi salah satu pertimbangan memberatkan terhadapnya.
Sementara berkaitan dengan pembelaan terdakwa yang mempertanyakan status ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, yang juga menerima bagian dari uang suap tersebut namun tidak diproses secara hukum, hakim menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Bupati Kudus terima gratifikasi capai Rp2,5 miliar
Baca juga: Bupati Kudus mengaku dimanfaatkan dua bawahannya
Baca juga: 21 ASN di Kabupaten Kudus diperiksa KPK
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020