"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan baru akan mempelajari hasil putusan MA saat salinan putusan tersebut telah diterima. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan patuh dalam menjalankan setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Menkeu: dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS akan "direview"
Baca juga: Putusan KIP: Ringkasan Hasil Audit BPKP terkait BPJS Kesehatan Terbuka
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.
MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan uji materi ke MA karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut bahkan telah diterapkan sejak 2019, yaitu kenaikan iuran untuk peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang berlaku sejak November 2019.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.*
Baca juga: BPJS Kesehatan berikan perhatian khusus penanganan corona di Medan
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah tanggung biaya kesehatan akibat Covid-19
Baca juga: Tuntut upah jerih payah, juru masak RSUD Nagan Raya Aceh mogok kerja
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020