Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan jika terjadi indikasi penyebaran virus COVID-19 di daerah tersebut melalui surat keputusan (SK) bupati setempat.Satgas ini dibentuk berdasarkan surat edaran dari pemerintah provinsi untuk penanganan penyebaran virus COVID-19
"Satgas ini dibentuk berdasarkan surat edaran dari pemerintah provinsi untuk penanganan penyebaran virus COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Tenggara dr Helni Ratuliu di Ratahan, Ibu Kota Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin.
Ia menjelaskan keberadaan satgas itu akan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan virus tersebut.
"Kami saat ini memang menitikberatkan pada proses pencegahan. Jadi menyampaikan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan," katanya.
Puskemas, kata dia, juga akan secara aktif menyampaikan kepada masyarakat terkait gejala-gejala awal jika ada yang terindikasi terpapar virus COVID-19.
"Nantinya jika ada laporan satgas ini akan segera melakukan penanganan. Ini merupakan langkah antisipasi jika ada yang terindikasi," katanya.
Ia menambahkan pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri serta lingkungan tempat tinggalnya.
"Termasuk untuk penggunaan masker, kami imbau bagi yang sehat tidak perlu menggunakan. Karena masker tersebut hanya bagi yang sakit," katanya.
Satgas yang dibentuk tersebut melibat sejumlah instansi yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, demikian Helni Ratuliu.
Baca juga: Dua warga Sulut dinyatakan negatif
Baca juga: Dinkes Sulut tunggu sampel warga diisolasi ke RSUP Kandou
Baca juga: Wisman asal China ke Sulut turun akibat Corona
Baca juga: Balita warga negara China diisolasi ke RSUP Kandou
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020