• Beranda
  • Berita
  • Walhi kecam penambangan pasir laut di Lampung Timur

Walhi kecam penambangan pasir laut di Lampung Timur

9 Maret 2020 22:26 WIB
Walhi kecam penambangan pasir laut di Lampung Timur
Kapal penambang pasir laut di perairan Lampung Timur, Selasa (26/1/2019). ANTARA/HO-Walhi

pemerintah harus cepat menghentikan aktivitas PT tersebut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam keras penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Pesisir Laut Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Pemerintah harus cepat menghentikan aktivitas PT tersebut yang selalu mencoba melakukan pertambangan pasir laut di perairan Kabupaten Lampung timur walaupun mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa kejadian pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan itu, oleh masyarakat pada Sabtu (7/3) merupakan bentuk penolakan oleh penduduk sekitar terhadap upaya eksploitasi pasir laut.

"Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan mereka" jelasnya.

Baca juga: WALHI: Pemprov Lampung tidak serius cabut izin tambang pasir laut
Baca juga: Manajemen PT BAI bantah tambang pasir laut di Bintan-Kepri


Berdasarkan catatan WALHI Lampung, kata dia, pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan eksploitasi pasir laut.

Kedua kejadian tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan pada tahun 2015.

WALHI Lampung menilai Pemerintah Provinsi Lampung cacat administrasi dalam penerbitannya izin tersebut serta mengabaikan partisipasi masyarakat karena dalam proses pembahasan AMDAL yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2015.

Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat
Baca juga: APR Salipolo Pinrang memprotes aktivitas galian tambang


"Penolakan masyarakat tersebut karena bila perusahaan itu diberikan izin pertambangan ke depan akan merusak wilayah tangkap nelayan pesisir Kabupaten Lampung Timur, merusak ekosistem Budidaya Kepiting Rajungan dan berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong," ujarnya.

Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas dan mendengarkan aspirasi rakyatnya serta melakukan kerja yang pro rakyat.

"Pemprov harus segera melakukan pencabutan seluruh izin pertambangan pasir laut, bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur, tapi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Lampung dapat merusak ekosistem dan merugikan nelayan serta masyarakat sekitarnya," katanya pula.

Baca juga: Nelayan Lampung Timur tetap tolak tambang pasir laut
Baca juga: Pulau Patah Karimun digerogoti penambang pasir
Baca juga: Tolak tambang pasir laut

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020