Namun putusan gugatan ini diterima atau tidak sebagai "class action" sudah dipegang oleh majelis hakim.
"Penetapan sudah selesai, sudah siap, namun ketua majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata anggota majelis hakim Bintang AL di ruang sidang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Karena itu, persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini. "Maka itu, sidang ditunda pada Selasa minggu depan," kata dia.
Bintang mengatakan ketua majelis hakim untuk perkara gugatan banjir Jakarta, yaitu Panji Surono sudah sakit sejak kemarin dan merupakan hal yang wajar membutuhkan waktu untuk beristirahat.
"Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat. Karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit," katanya.
Baca juga: Hari ini penentuan nasib "class action" banjir
"Jadi sejak kemarin beliau sakit, hari ini hari kedua, Kita doakan semoga sehat," kata Hakim Bintang sebelum mengetuk palu menutup persidangan.
Persidangan minggu depan memiliki agenda yang sama, yaitu menetapkan nasib apakah gugatan banjir Jakarta diterima sebagai gugatan "class action" atau gugatan perdata.
Salah satu wakil kelas yang mewakili domisili di Jakarta Pusat, Sahrul berharap keputusan hakim menerima gugatan ini sebagai "class action" sehingga dapat segera diproses.
"Karena ini juga bisa jadi tonggak sejarah antara warga dan pemda (dalam urusan hukum). Kami berharap ini bisa diterima," ujar Sahrul.
Gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.
Melalui "class action", masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi.
Baca juga: Wakil kelas gugatan Banjir Jakarta ditekan oknum yang mengaku wartawan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020