"Tahun 2019 santunan yang kami serahkan kepada ahli waris atau korban sejumlah Rp2,7 triliun. Ini cukup besar," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan bahwa nilai santunan yg dibayarkan kepada para korban dan ahli waris meningkat 5,4 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp2,56 triliun.
Baca juga: Jasa Raharja targetkan 275 ribu orang ikut Mudik Bareng BUMN 2020
"Bukan berarti karena korban kecelakaan meningkat, tapi justru karena keaktifan Jasa Raharja mendatangi rumah sakit-rumah sakit yang tadinya tidak termonitor, sehingga korban-korban ini bisa dalam jaminan Jasa Raharja," kata Budi Rahardjo.
Besaran santunan dan iuran wajib diatur oleh peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 nomor 15 dan 16, dimana kenaikan santunan sebesar 100 persen.
Untuk santunan korban meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sedangkan santunan untuk korban luka-luka tadinya Rp10 juta menjadi Rp20 juta maksimal.
Baca juga: Polri-Jasa Raharja tanda tangani MoU data laka lantas-ranmor online
Kemudian santunan untuk korban cacat tetap menjadi 50 jt rupiah. Khusus korban meninggal dunia yg tidak ada ahli warisnya, maka santunan diberikan kepada yang menguburkan sebesar Rp4 juta.
"Keahliwarisan hanya diatur secara garis lurus, diluar itu santunan diberikan pada yang menguburkan," kata Dirut Jasa Raharja tersebut.
Benefit lain yang diberikan dari Peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 tersebut adalah biaya ambulans ditangung sebesar Rp500 ribu.
"Korban kalau dibawa ke rumah sakit biasanya ditanya siapa yg menjamin, sehingga pemerintah mengambil alilh maksimal Rp1 juta untuk biaya P3K dijamin Jasa Raharja. Dengan demikian masyarakat bisa langsung tertangani dan tingkat fatalitas korban bisa ditekan," ujar Budi Rahardjo.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020