"Jika hanya mengacu pada Permenhut itu tidak cukup. Jadi perlu kekuatan hukum yang dibuat pemerintah daerah dengan memunculkan dalam Perda," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.
Pada Selasa (10/3) Kejaksaan Negeri Bengkayang memvonis bebas tanpa syarat tiga orang peladang di Bengkayang. Tiga peladang itu diduga melakukan pembakaran lahan untuk berladang.
Baca juga: Tersangkut karhutla, tiga peladang di Bengkayang divonis bebas
Dengan persoalan yang ada DPRD Bengkayang dalam waktu dekat segera mengundang semua forum komunikasi daerah untuk duduk bersama membicarakan kebakaran hutan dan lahan dan petani ladang sesuai dengan kearifan lokal.
"Kita anak bangsa mari kita ikuti prosedur hukum yang berlaku di NKRI," katanya.
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, yang menyatakan dia dan semua anggota DPRD juga terlahir sebagai anak petani atau peladang. Oleh karena itu lembaga DPRD memiliki kewenangan untuk membuat Perda.
Baca juga: Persatuan Peladang Tradisional Kalbar temui Menko Polhukam
"Kita akan menjadikan pada 2021 Prolegda salah satunya adanya Perda perladangan di Kabupaten Bengkayang," ucapnya.
Kata Esidorus, Perda tersebut agar bisa melindungi masyarakat peladang. "Semua harus kita lindungi. Hak-hak peladang harus kita jaga," papar dia.
Saat sidang kasus Karhutla terhadap tiga peladang, sejumlah masyarakat atas nama Aliansi Solidaritas Anak Peladang mendatangi DPRD dan Pengadilan Negeri Bengkayang untuk menyampaikan aspirasi agar peladang yang terjerat kasus hukum dibebaskan.
Baca juga: Warga Dayak Kalimantan Tengah desak polisi bebaskan peladang
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka seperti meminta pemerintah menjamin dan memberikan perhatian serius peladang dan menghentikan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peladang tradisional. Mereka juga menuntut penghentian stigmatisasi atas peladang tradisional.
Aliansi tersebut juga mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pada apartur negara terkait peladang tradisional dalam penanganan kasus kasus kebakaran lahan dan hutan menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak peladang tradisional dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla
Pewarta: Dedi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020