Polisi amankan dua pengedar sabu di Kebon Jeruk

11 Maret 2020 10:34 WIB
Polisi amankan dua pengedar sabu di Kebon Jeruk
Dua tersangka pengedar sabu sebanyak satu kilogram diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (10/3/2020). ANTARA/HO Polsek Kebon Jeruk/am.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dua orang pria mencurigakan berada di lokasi parkir sebuah minimarket

Anggota Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mencokok dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial DS dan DR di lokasi  parkir indomart di Jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (10/3) malam.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menjelaskan, penangkapan dua pengedar tersebut dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang pria mencurigakan berada di parkiran sebuah minimarket.

Baca juga: Tiga pengguna narkoba ditangkap polisi di Jakarta Selatan

Baca juga: Ririn Ekawati diperbolehkan pulang

Baca juga: Polrestro Jaksel lakukan bakti sosial di "kampung narkoba"


"Barang bukti yang di bawa oleh dua orang pelaku ini kurang lebih seberat satu kilogram," kata Ardhy di Jakarta, Rabu.

Dua tersangka tersebut ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang akan memesan sabu tersebut.

"Selain satu kilogram sabu, kami juga temukan paket sabu dengan berat 0,48 gram. Kami juga amankan satu unit mobil, ponsel, dan kartu ATM," tegas dia.

Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman seumur hidup.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020