Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Timur mencatat penerapan pembayaran menggunakan standar barcode Indonesia atau "QR Code Indonesia Standard" (QRIS) di wilayah itu sampai awal Maret 2020 mencapai 321.000 penjual barang/jasa, dengan 114.000 di antaranya berada di Surabaya.Kami membuat standardisasi QR Code ini untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk Jawa Timur
Kepala BI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya akan terus mendorong sejumlah penjual barang/jasa, termasuk UMKM di wilayah setempat untuk menerapkan QRIS.
"Kami membuat standardisasi QR Code ini untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk Jawa Timur," kata Difi kepada wartawan.
Ia mengatakan keberadaan QRIS yang dlucuncurkan pada Agustus 2019 adalah untuk menjawab tantangan dan peluang berkembangnya dunia digital di Indonesia.
Baca juga: BI ingin percepat digitalisasi sistem pembayaran UMKM via QRIS
"Kami dari Bank Indonesia berkomitmen penuh mengembangkan sistem pembayaran dan memfasilitasi perkembangan inklusi keuangan untuk Indonesia yang lebih baik dan merata," katanya.
Ia mengatakan keberadaan QRIS adalah untuk memperkuat sistem pembayaran nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital.
Difi mengajak semua masyarakat di Jawa Timur untuk hadir dalam Pekan QRIS 2020 yang akan diselenggarakan tanggal 15 Maret 2020 di Surabaya, acara puncak sekaligus mendorong penggunaan QRIS dalam transaksi pembayaran UMKM dan pelaku usaha.
Sebelumnya, QRIS disusun Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menggunakan standar internasional EMV Co tujuannya mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara.
Baca juga: BI terapkan transaksi QRIS serentak mulai 2020, pemda diminta bersiap
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020