Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang guna menyiapkan angkutan Lebaran yang aman, selamat, tertib, lancar, dan nyaman, tidak terkecuali pada moda transportasi laut.
Melalui Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah yakni para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai dengan IV, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai dengan III, untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerja masing-masing.
“Instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal ini berlaku bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala UPT yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Uji petik dilakukan mulai 9 Maret sampai 18 April 2020.
Baca juga: Kemenhub targetkan transportasi laut lebih andal
Ia mengatakan setiap jelang Lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi, sehingga perlu memperketat pemeriksaan agar keselamatan penumpang lebih terjamin.
“Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Sudiono.
Selain itu, lanjut Sudiono, para Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2020.
Baca juga: KNKT: Banyak rekomendasi kecelakaan kapal tak dijalankan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020