• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan dua orang di Bekasi

Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan dua orang di Bekasi

11 Maret 2020 20:04 WIB
Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan dua orang di Bekasi
arsip - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, memusnahkan puluhan ribu barang bukti penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah hukum Kota Bekasi sepanjang Januari-Mei 2017, Selasa (23/5). (ANTARA/Andi Firdaus)
Penyidik Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi mengamankan penjual minuman keras oplosan yang berinisial Y alias U, setelah minuman oplosan racikannya menewaskan dua orang.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu.

Yusri mengatakan, Y alias U diamankan pada hari Selasa (10/3) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di gudang tempat pelaku mengoplos minuman keras di Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu  polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 168 botol kosong berlabel Mansion, lima botol kosong berlabel Intisari dan 20 gelas plastik bekas minuman yang digunakan untuk campuran oplosan.

Baca juga: Dua orang tewas akibat minuman keras oplosan di Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Yusri, insiden keracunan minuman keras oplosan yang membuat dua orang tewas dan 10 orang terbaring di rumah sakit itu berawal dari pesta minuman keras pada Minggu malam (8/3), sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya 12 orang itu turut hadir pesta pernikahan itu, setelah acara selesai sebanyak 12 orang itu berpindah tempat ke lokasi yang tidak jauh dari lokasi acara untuk menggelar pesta minuman keras.

Kemudian pengantin pria yang berinisial D memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada salah satu korban yang berinisial W untuk membeli minuman keras.

W kemudian memesan minuman keras kepada Y alias U sebanyak 100 botol. Y alias U kemudian membuat minuman oplosan dengan bahan 24 botol minuman beralkohol yang dicampur dengan lima liter alkohol 60 persen kemudian dikemas ke dalam botol berlabel Mansion.

Minuman itu lalu diserahkan kepada W yang kemudian kembali dioplos oleh W dengan minuman dalam kemasan gelas. Setelah itu minuman oplosan itu dibawa untuk pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Baca juga: Polres Tanjung Priok ungkap peredaran minuman beralkohol oplosan

Tak lama setelah menenggak minuman alkohol oplosan itu, korban mulai muntah-muntah hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Meski sudah mendapatkan perawatan medis dua orang berinisial JY dan AS akhirnya meninggal dunia, sedangkan 10 orang lainnya masih di rawat di rumah sakit akibat dari miras oplosan itu.

"Jumlah korban sebanyak 12 orang, Dua orang diantaranya meninggal Dunia dan 10 orang dalam perawatan di klinik dan rumah sakit terdekat," ujar Yusri.

Kedua korban meninggal kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga masing-masing pada Selasa pagi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020