Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu telah menyebarkan berita hoaks berupa gambar disertai dengan tulisan “Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia”.
"Pada postingan keduanya ada lagi yakni bertulisan 'hati-hati Corona sudah di Lampung',” kata dia.
Mendapat informasi dari postingan tersangka, kemudian Tim Siber Subdit V melakukan patroli siber melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik tersangka dan mendatangi rumahnya.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” kata dia.
Baca juga: Kapolda Aceh ingatkan masyarakat tidak sebar berita bohong
Baca juga: Siber Bareskrim tindak 5 kasus penyebaran info hoaks corona
Baca juga: Berita bohong bisa memperburuk kondisi wabah virus corona
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020