• Beranda
  • Berita
  • Waktu laporan pelanggaran dirasa singkat, Bawaslu Karimun gugat ke MK

Waktu laporan pelanggaran dirasa singkat, Bawaslu Karimun gugat ke MK

11 Maret 2020 21:39 WIB
Waktu laporan pelanggaran dirasa singkat, Bawaslu Karimun gugat ke MK
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga memperlihatkan piagam penghargaan Bawaslu Award yang diterima dari Bawaslu RI. Bawaslu Karimun meraih penghargaan terbaik kedua dari 514 kabupaten/kota dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM). ANTARA/Rusdianto
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena merasa waktu untuk menyerahkan laporan pelanggaran pilkada cukup singkat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Pasal 134 Ayat (4) UU Pilkada mengatur laporan pelanggaran disampaikan paling lama 7 hari sejak ditemukan pelanggaran dalam pilkada.

Hari kalender yang disebut dalam pasal itu menyertakan juga hari Sabtu dan Minggu, sementara hari kerja kerja hanya terhitung 5 hari.

Padahal, kondisi geografis banyak daerah di Indonesia sulit dijangkau, misalnya Kepulauan Riau, sehingga membutuhkan waktu lebih dalam penanganan laporan pelanggaran pilkada.

"Adanya perbedaan waktu yang cukup signifikan antara tenggang waktu hari kalender dan tenggang waktu hari kerja dapat menyebabkan penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa pemilihan menjadi tidak berkualitas karena tidak dapat dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal," ujar Tiuridah Silitonga.

Baca juga: Bawaslu Kepri Karimun ajukan uji materi UU Pilkada ke MK

Baca juga: MK putuskan Panwaslu menjadi Bawaslu dalam UU Pilkada


Selain perbedaan hari kalender dan hari kerja, pemohon juga mempersoalkan tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan maksimal 3 hari setelah menerima laporan.

Pemohon membandingkan dengan UU Pemilu yang mengatur waktu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu maksimal 7 hari setelah temuan diterima.

UU Pemilu juga mengatur Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor, sementara UU Pilkada hanya memberikan waktu hingga 2 hari.

"Waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilihan yang dinilai terlalu singkat, sebagaimana yang ditentukan dalam UU Pilkada mengakibatkan penanganan pelanggaran pemilihan berpotensi menjadi kedaluwarsa," ucap Tiuridah.

Untuk itu, pemohon mengusulkan agar hari kalender dalam UU Pilkada diganti dengan hari kerja dan masa 3 hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan diganti dengan 7 hari.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020