MK memutuskan frasa "Panwas Kabupaten/Kota" dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diganti menjadi "Bawaslu Kabupaten/Kota".
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menuturkan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Saldi Isra mengatakan selama tidak dilakukan penyesuaian kelembagaan pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Pilkada dengan perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka terjadi ketidakpastian hukum keberadaan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota.
Terkait sifat kelembagaan, panwaslu kabupaten/kota yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Pilkada bersifat ad hoc, yakni dibentuk satu bulan menjelang tahapan pemilu/pilkada dan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
"Dengan diadopsinya substansi UU Nomor 15 Tahun 2011 ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan Panwaslu kabupaten/kota yang diubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, di mana keanggotaannya memegang jabatan selama lima tahun," kata Saldi Isra.
Selain itu, MK memutuskan komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 sebanyak tiga orang diganti menjadi lima atau tujuh orang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Bawaslu Denpasar sosialisasi sistem daring pengajuan sengketa pilkada
Baca juga: Komisioner Bawaslu RI Perkuat Kapasitas Pengelolaan PPID Se Sulsel
Baca juga: Kemendagri larang mutasi SDM KPU dan Bawaslu ketika Pilkada
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020