• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PUPR tawarkan investor 5 proyek jalan dengan skema KPBU

Kementerian PUPR tawarkan investor 5 proyek jalan dengan skema KPBU

11 Maret 2020 23:21 WIB
Kementerian PUPR tawarkan investor 5 proyek jalan dengan skema KPBU
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti pada acara Market Sounding di Kementerian PUPR Jakarta, Rabu. (Kementerian PUPR)

Melalui skema KPBU, diharapkam muncul daya ungkit dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penjajakan minat pasar (market sounding) guna menawarkan lima proyek pengembangan jalan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) kepada calon investor.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan lima proyek yang ditawarkan tersebut senilai Rp57,18 triliun. Melalui penjajakan minat pasar, calon investor dapat mengetahui informasi menyeluruh terkait rencana pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU.

Baca juga: Proyek Tol JORR II ditargetkan rampung pertengahan 2020

"Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan dan minat calon investor terhadap proyek yang ditawarkan Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) atau Government Contracting Agency," kata Anita melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Adapun kelima proyek yang ditawarkan adalah pertama, sistem Transaksi Tol Non-tunai Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) sepanjang 1.713 km dengan nilai investasi Rp2,92 triliun.

Proyek kedua, Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci sepanjang 40 km dengan nilai investasi Rp26,15 triliun; Proyek ketiga Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau sepanjang 43 km dengan biaya investasi Rp654,8 miliar.

Proyek keempat, Jalan Tol Kamal-Teluk Naga-Rajeg sepanjang 38,6 km dengan investasi sebesar Rp18,51 triliun; dan Kelima, Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung sepanjang 31,12 km dengan nilai investasi Rp8,95 triliun.

Baca juga: Menteri PUPR tinjau proyek jalan pintas Singaraja-Mengwitani

Anita menjelaskan pembangunan jalan tol dan peningkatan kualitas jalan nasional memiliki peran penting sebagai "backbone" dalam konektivitas antarwilayah dan efisiensi biaya logistik di Indonesia.

Untuk itu, penyelenggaraan penjajakan minat pasae sangat penting dalam pengembangan konektivitas di Indonesia dan menjawab tantangan kebutuhan pembiayaan infrastruktur.

"Melalui skema KPBU, diharapkam muncul daya ungkit dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi berbagai terobosan bagi pendanaan proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, salah satunya melalui skema KPBU.

Baca juga: Bank daerah dan swasta didorong danai proyek jalan tol

Menurut Bahlil, di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global, utamanya atas dampak penyebaran virus corona terhadap stabilitas ekonomi, bidang infrastruktur menjadi salah satu prioritas Pemerintah dalam memobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing.

"Menurut saya pemerataan pertumbuhan itu jauh lebih penting, sehingga dapat meningkatkan daya beli. Jadi saya kira investasi Pemerintah juga harus menjadi instrumen pemerataan tersebut," kata Bahlil.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heriepoerwanto menambahkan skema KPBU untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat, umumnya mendapatkan jaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) serta mengandung dukungan pendanaan dari Pemerintah atau yang disebut viability gap fund (VGF).

"Selama ini untuk tender-tender proyek KPBU Kementerian PUPR tidak pernah gagal, ini trend yang bagus artinya ada market confident," kata Eko Djoeli.

Baca juga: Presiden apresiasi lelang dini proyek infrastruktur Kemen-PUPR 2020

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020