Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur (Jaktim) menghentikan operasional dua unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) karena melayani penumpang di terminal bayangan wilayah setempat, Kamis pagi.Kita kandangkan busnya di Terminal Pulogadung agar stop operasi
"Kita kandangkan busnya di Terminal Pulogadung agar stop operasi," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda, di Jakarta.
Dua unit bus trayek Molek - Bumiayu dijaring petugas saat sedang menarik penumpang di terminal bayangan Jalan Raya Pondok Gede dekat Jembatan Molek, Kecamatan Cipayung.
"Pagi hari tadi pukul 04.30 WIB kita tangkap dua unit bus beserta pengemudi karena beroperasi di wilayah terlarang," ujar Riky.
Baca juga: Dishub bantah adanya terminal bayangan di Terminal Pulo Gebang
Baca juga: Kemenhub akan tutup terminal bayangan di Jabodetabek
Setelah memastikan unsur pelanggaran, kedua bus selanjutnya dikandangkan di Terminal Pulogadung untuk dihentikan izin operasionalnya.
"Bus ini diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) Dedy Jaya," katanya.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (11/3) tentang evaluasi penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jaya.
"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 huruf b, PM No.15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," katanya.
Baca juga: BPTJ: Terminal bayangan picu penurunan penumpang di terminal resmi
Baca juga: Pemerintah akan tutup semua terminal bayangan
Kegiatan penertiban itu digelar di Jakarta Timur dengan melibatkan petugas Pengendalian Operasi (Dalops) Suku Dinas Perhubungan serta petugas satuan pelaksana perhubungan di masing-masing kecamatan.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020