• Beranda
  • Berita
  • Polisi amankan dua pembakar lahan untuk perumahan

Polisi amankan dua pembakar lahan untuk perumahan

12 Maret 2020 10:43 WIB
Polisi amankan dua pembakar lahan untuk perumahan
Jajaran Polsek Pontianak Selatan, Polresta Pontianak, Polda Kalbar, mengamankan dua terduga pembakar lahan di Jalan Bina Jaya, Gang Damai 2, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. (Istimewa)
Jajaran Polsek Pontianak Selatan, Polresta Pontianak, Polda Kalbar, mengamankan dua terduga pembakar lahan di Jalan Bina Jaya, Gang Damai 2, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Saat ini kedua pelaku masing-masing berinisial LH (35) dan MU (26) sudah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk proses selanjutnya," kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi di Pontianak, Kamis.

Kedua pelaku pembakaran lahan itu diamankan, Rabu (11/3) pukul 14.30 WIB, dan dari pengakuan mereka, pembukaan lahan dengan cara dibakar itu, untuk pembangunan beberapa kompleks perumahan milik PT Vina Damai Indah.

"Selain mengamankan kedua pelaku pembakaran lahan, kami juga mengamankan barang bukti, yakni berupa satu unit korek api gas, serta satu bilah parang," ungkapnya.

Kedua pelaku tersebut masing-masing warga Kota Pontianak, yakni LH warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Sui Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, dan MU warga Jalan Bina Jayaz Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Anton menambahkan, terbakarnya lahan seluas 300 meter persegi tersebut, berawal dari MU yang menyuruh LH membersihkan lahan seluas 600 meter persegi, yakni rumput yang sudah ditebas tersebut, kemudian ditumpuk dan dibakar oleh LH, yang mengakibatkan areal lahan gambut terbakar meluas.

"Tujuan pelaku membakar adalah, agar mudah membersihkannya, dan lahan itu rencananya untuk membangun sejumlah rumah di lahan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengimbau kepada masyarakat di kota itu, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar guna mencegah karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dalam menghadapi musim kemarau di tahun 2020.

"Saya minta kepada jajaran kelurahan dan masyarakat terutama di kawasan pinggiran dengan lahan gambut agar terus waspada, jangan sampai ada oknum yang mencoba-coba membakar lahan di saat musim kering saat ini," katanya.

Ia menjelaskan, lahan gambut tersebut dapat menyerap dan menahan air secara maksimal saat musim hujan. Tetapi dengan sudah tidak adanya lagi hutan, maka lahan itu tidak lagi berfungsi sebagai cadangan air, sehingga mudah kering dan terbakar apabila di musim kemarau.

"Pada musim kemarau seperti saat ini, lahan gambut menjadi sangat kering sampai dengan kedalaman tertentu, hal ini menyebabkan permukaan air di lahan gambut turun sehingga sangat mudah terbakar pada saat musim kemarau," katanya.

Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran di lahan gambut juga disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti membuang puntung rokok sembarang atau membakar lahan secara liar.

Dalam kesempatan itu, Edi mengimbau kepada semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus sepakat dan memiliki tujuan yang sama untuk menjaga lahan gambut khususnya di Kota Pontianak agar tidak mudah terbakar sehingga masyarakat tidak merasakan kabut asap yang parah seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Ratusan kilo garam akan disebar di langit Dumai untuk atasi karhutla

Baca juga: Polres Aceh Jaya amankan tiga warga terkait karhutla

Baca juga: Prajurit TNI maksimalkan pemadaman kebakaran gambut di Aceh Jaya

Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020