Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengatakan saat ini tengah mengkaji izin 30 kegiatan yang bakal digelar Maret hingga April 2020 sehubungan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.Empat izin skala besar dipastikan ditunda pelaksanaannya
Hal tersebut menyusul keluarnya Keputusan Sekda nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan itu mengamanatkan semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan, sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya.
"Kami sampaikan bahwa sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan," kata Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Penilaian risiko, kata Benni yang merupakan Ketua Tim Review Perizinan itu, utamanya dilihat dari rasio kepadatan, keramaian, jumlah peserta, jenis kegiatan, lokasi, dan layout kegiatan, setting kegiatan, asal panitia, performer dan pengunjung.
"Berdasarkan review, maksimal tujuh hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, dilanjutkan dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah," ucap Benni.
Adapun dari 30 kegiatan tersebut, sudah dipastikan empat izin kegiatan berskala besar ditunda untuk mencegah potensi penularan wabah COVID-19, yang disebut ditunda oleh penggagas kegiatan dengan sukarela.
Empat izin yang ditunda adalah acara Head in The Clouds, Baby Metal, Foals Live in Jakarta, dan pertandingan sepak bola Persija vs Persebaya.
"Pertandingan Persija belum mengajukan sudah dibatalkan," tutur Benni.
Ia menjelaskan tim review perizinan yang dimaksudkan untuk mengkaji perizinan acara yang mengundang keramaian itu, memiliki perbedaan dalam proses perizinannya.
Baca juga: Satgas COVID-19, Moeldoko akan kumpulkan praktisi bidang kesehatan
Baca juga: Kabupaten Bogor gencar sosialisasikan COVID-19
Baca juga: Pemerintah sebut belum ada opsi "lockdown" dalam menangani COVID-19
"Yang berbeda dari biasanya, proses perizinan sekarang melibatkan Dinas Kesehatan dan juga Polda terkait hal ini," ucap Benni.
Lebih lanjut, Benni menyebut imbauan penundaan izin acara mendapat respons positif dari penyelenggara. Bahkan, penyelenggara musik yang mengundang artis dari luar negeri dengan sukarela membatalkan kegiatan di tengah wabah Corona.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.
Kegiatan yang dimaksud, kata Benni, adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya.
Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek, material, dan sejenisnya. Termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.
Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020